Sang Fajar terbit dari Timur
STFT “Fajar Timur” dimulai dengan pendirian Seminari Tinggi pada tanggal 10 Agustus 1964 oleh para uskup Irian Jaya di jalan Pegunungan Salju, nomor 1 Dok V Atas, Jayapura dengan maksud untuk membina para calon imam bagi Keuskupan-keuskupan di seluruh wilayah Irian Jaya.
STFT Fajar Timur dimulai dengan pendirian Seminari Tinggi pada tanggal 10 Agustus 1964 oleh para uskup Irian Jaya di Pegunungan Salju, nomor 1 Dok V Atas, Jayapura dengan maksud untuk membina para calon imam untuk Keuskupan – keuskupan di seluruh wilayah Irian Jaya.
Pengaruh perkembangan zaman, khususnya akibat Konsili Vatikan II, dan karena peminat kurang, lembaga tersebut tidak sanggup memenuhi kebutuhan sebagai suatu seminari dan kebutuhan umat di Keuskupan-keuskupan di Irian Jaya. Oleh karena itu dibuatlah konferensi Para Uskup se-Irian Jaya pada tanggal 10 Oktober 1967 untuk mengambil keputusan untuk mendirikan Lembaga Pendidikan Kegerejaan yang baru dengan nama Akademi Teologi Katolik yang disingkat ATK. Para pendiri ATK ini adalah Uskup Agung Merauke Mgr. Herman Tilemans MSC, Uskup Jayapura, Mgr. Dr. Rudolf Staverman OFM, Uskup Manokwari-Sorong, Mgr. Petrus van Diepen OSA.
Lembaga ini membuka pintunya pada sebidang tanah milik Keuskupan Jayapura yang terletak di jalan Yakonde dan jalan Sosiri, di Abepura pada tanggal 15 Februari 1969 dengan tiga orang tenaga pengajar pertama yakni P. Dr. Herman Peters OFM sebagai Rektor, P. Dr. Andreas van Meegeren OSA dan P. Theo Janssen OFM. Pada masa awal ini, ada dua belas orang mahasiswa yang berasal dari ketiga wilayah Keuskupan itu sendiri. Tujuan pendidikan di akademi yang baru ini ialah mendidik para petugas Gereja, baik awam (pria dan wanita), biarawan-biarawati maupun rohaniwan, baik untuk pelayanan Gereja terhadap masyarakat maupun pelayanan terhadap umat Katolik sendiri.
Pada tahun 1973 Akademi Teologi Katolik merubah namanya menjadi Sekolah Tinggi Teologi Katolik, (STTK) yang diselenggarkan oleh Yayasan Sekolah Tinggi Teologi Katolik. Yayasan ini didirikan dengan akta notaris Nomor 31, pada tanggal 15 Agustus 1973, di hadapan notaris Drs. Anwar Ilmar. Para curator yang pertama ialah C.A. Hendriks MSC, A. G. Bruinsma OFM dan B.O. van Nunen OFM. Yayasan ini didirikan karena ingin memperoleh pengakuan pemerintah sebagai sebuah lembaga ilmiah.
Bulan Juni 1994 para uskup se-Irian Jaya mengangkat Drs. Erhardus Desa, MA sebagai Ketua Yayasan STTK menggantikan Mgr. HFM Munninghoff OFM. Selanjutnya, menanggapi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0339/U/1994
tentang penentuan pokok penyelenggaraan PTS, Konferensi para Uskup Regio Irian Jaya selaku Badan Pendiri/Penyelenggara Sekolah Tinggi Katolik mengeluarkan surat Nomor 057/1996 menetapkan pembentukan Badan Pelaksana Harian (BPH) dan Bpk. Erhardus Desa, MA sebagai ketua BPH STFT “Fajar Timur” sedangkan jabatan Ketua Yayasan STTK diserahkan kembali kepada Mgr. HMF Munninghoff yang kemudian dipangku oleh pengganti beliau yakni Mgr. Leo Laba Ladjar OFM. Tahun 2004, jabatan Ketua Badan Pengurus Yayasan dipangku oleh P. Gabriel Ngga OFM.
Menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan dan UU RI Nomor 28 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan, maka dalam tahun 2008 dibentuk organ Yayasan STTK dengan Akta Notaris Nomor 1 Tanggal 11 Desember 2008 di hadapan notaris Edi Kristian SH. Berdasarkan akta tersebut Organ Yayasan STTK terdiri dari Badan Pengurus dengan ketua: Mgr. Dr. Leo Laba Ladjar OFM, sekretaris: H. C. Sungkana Hadi M. Lib; Bendahara: Gabriel Ngga, M.Th; Anggota: Mgr. Jhon Philip Saklil, MA dan Alloisius Setitit, M.Th. Badan Pembina diketuai oleh Mgr. Nikolaus Adi Saputra, MA; dilengkapi dengan anggota Mgr. Aloysius Murwito MA dan Anton Tromp, MA. Badan pengawas diketuai oleh Mgr. Hilarion Datus Lega, MA dan anggota Drs. Henk van Mastrigt, OFM. Untuk pelaksana harian Badan Pengawas Yayasan, mengangkat saudara Yasinta Frank sebagai Sekretaris Eksekutif.
Status terdaftar pada Kopertis VII (kemudian IX) diperoleh STFT pada tanggal 30 November 1974 dengan Surat Keputusan Nomor 02/KPT-VII/74 sampai tingkat Sarjana Muda lengkap, untuk jurusan Ketuhanan atau Kebudayaan. Sejak tahun 1976, mahasiswa-mahasiswi mulai mengikuti Ujian Negara cicilan tingkat Sarjana Muda. Pada tahap pertama, masa pendidikan di ATK dan STTK terdiri dari tiga tahun pendidikan dan satu Tahun Orientasi Pastoral. Sejak 1979 masa studi diperpanjang menjadi lima tahun yang terdiri dari satu tahun persiapan, tiga tahun kuliah dan satu Tahun Orientasi Pastoral.
Dalam tahun 1984, STTK diminta merubah namanya menjadi SEKOLAH TINGGI FILSAFAT TEOLOGI “FAJAR TIMUR”. Nama Fajar Timur dipilih dan direstui oleh para Uskup berdasarkan sayembara antara mahasiswa-mahasiswi yang dimenangkan oleh Sdr. Agus Alue Alua. STFT “Fajar Timur” menyelenggarakan program studinya sesuai dengan program Pendidikan Nasional, berdasarkan Sistim Kredit Semester (SKS) dengan jurusan dan Program Studi Teologi maupun Filsafat. Walaupun nama dan program STFT disesuaikan dengan Sistim Pendidikan yang baru, perhatian STFT untuk kebudayaan tidak berkurang. Penekanannya adalah adanya hubungan erat antara ilmu ketuhanan dan medan hidup dan karya manusia di Irian Jaya. Maka ilmu-ilmu kebudayaan dan ilmu-ilmu kemanusiaan lainnya tetap diberi tempat yang penting dalam program STFT. Ilmu Teologi (Theos = Allah) ingin diselaraskan dengan ilmu Antropologi (Antropos = Manusia), sebab refleksi atas Wahyu Allah tidak boleh dilepaskan dari usaha mempelajari manusia dalam konteks.
Dengan perubahan sistim pendidikan ini, maka dalam tahun 1985 STFT menyusun program studinya berdasarkan pola yang ditentukan oleh undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Tahun berikutnya STFT diberi ijin untuk menyelenggarakan Program Sarjana Strata Satu.
Mahasiswa-mahasiswi Program Sarjana Strata Satu mulai mengikuti Ujian Negara/Pengawasan Negara pada bulan Juni-Juli 1987. Pada tahun 1987 Yayasan mengusulkan peningkatan Status kepada Kopertis IX, dari status “Terdaftar” menjadi “Diakui”. Status itu diberikan dengan surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 007/0/1989 tertanggal 4 Januari 1989. Pada Januari 1995 diajukan permintaan untuk mendapatkan status “Disamakan”. Rekomendasi peningkatan status dari “Diakui” menjadi “Disamakan” dari Kopertis telah turun dengan Nomor: 696/KOP.XII/Q/E.02/95.
Pada 1997 Program Studi Ilmu Teologi dengan kurikulumnya mendapat pengakuan secara nasional melalui Surat Keputusan Nomor: 0314/1994 tentang kurikulum Nasional yang berlaku secara nasional pada Program Sarjana Ilmu Sastra dan Filsafat, Program Studi Ilmu Teologi.
Dalam tahun akademik 1997/1998 STFT Fajar Timur mengajukan usulan akreditasi Program Studi Ilmu Teologi. Pada akhir 1998 STFT “Fajar Timur” menerima Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 002/BAN-PT/AK-II/XII/1998, tertanggal 22 Desember 1998 tentang Hasil dan Peringkat Akreditasi Program Studi Ilmu Teologi dengan hasil Akreditasi B. Dengan demikian pada tahun akademik 1999/2000 STFT “Fajar Timur” berhak menetapkan Yudisium dan Wisuda sendiri pada mahasiswa lulusannya. Dengan adanya pembaharuan status pada 2004, STFT “Fajar Timur” berhasil meningkatkan statusnya menjadi terakreditasi dengan nilai A, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Nomor:019/BAN-PT/AK-VIII/S1/IX/2010.
Pada tahun akademik 2002/2003 dibentuk panitia revisi kurikulum S – 1 Program Studi Ilmu Teologi 1998 yang berhasil menyelesaikan pekerjaannya dan mulai diterapkan dalam tahun akademik 2004/2005. Pada tahun 2009/2010 dibentuk panitia revisi kurikulum Program Studi S – 1 Ilmu Teologi. Panitia berhasil menyelesaikan tugas tersebut melalui loka karya yang didanai oleh Bidang Bimas Katolik Kanwil Departemen Agama Provinsi Papua, Kementerian Agama Republik Indonesia. Kurikulum tersebut adalah kurikulum 2010. Dengan demikian sejak tahun akademis 2010/2011 berlaku dua kurikulum yakni kurikulum 2004 untuk mahasiswa semester VII ke atas sedangkan mahasiswa semester I – IV menggunakan kurikulum baru 2010. STFT “Fajar Timur” sedang mengusahakan adanya program studi yang kedua yakni Antropologi Budaya.
Kurikulum Program Pasca Sarjana sejak tahun 1984 sampai sekarang telah mengalami 4 kali pergantian, yakni pada tahun 1989-1990, 1999-2000, 2005-2006. Pada tahun 2009-2010 dibentuk Panitia Revisi Kurikulum Pasca Sarjana, yang berhasil menyelesaikan pekerjaannya melalui lokakarya dan mulai diterapkan dalam tahun Akademik 2010-2011. Usaha untuk mengformalkan Program Pasca Sarjana program studi pastoral sedang berlangsung sampai sekarang.
Syukur kepada Tuhan, bahwa Program Pasca Sarjana ini, pada akhirnya diresmikan menjadi Program Magister dengan no SK: KMA 893/2022, dengan konsentrasi Program Studi Teologi Pastoral, yang diresmikan tepat saat Dies Natalis STFT pada tanggal 10 Oktober 2022. Pada kesempatan yang hampir bersamaan, diterima SK perubahan nama Sekolah Tinggi Filsafat Teologi “Fajar Timur”, menjadi berubah menjadi Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Fajar Timur
Dengan terselenggaranya program pendidikan S – 1 dan Program Magister Teologi ini, diharapkan agar STFT “Fajar Timur” dapat menghasilkan lulusan mahasiswa/i yang dibina dan dididik dengan baik yang memiliki ketrampilan dan keahlian khusus sehingga pada gilirannya mereka mampu terjun dan berberan di dalam masyarakat untuk tampil sebagai pemimpin-pemimpin dan cendekiawan-cendekiawan kritis yang siap untuk mengabdi di dalam mendidik dan membina masyarakat, khususnya masyarakat Papua untuk lebih maju dan lebih berkembang dalam aspek pendidikan, sosial – ekonomi, agama dan budaya di Papua. STFT sebagai lembaga pendidikan tinggi diharapkan juga dapat menunjang dan mengarahkan pembangunan untuk kemajuan lembaga-lembaga Gereja Katolik di Papua, khususnya di bidang moral, sosial, intelektual dan sikap.
Lembaga ini membuka pintunya pada sebidang tanah milik Keuskupan Jayapura yang terletak di jalan Yakonde dan jalan Sosiri, di Abepura pada tanggal 15 Februari 1969 dengan tiga orang tenaga pengajar pertama yakni P. Dr. Herman Peters OFM sebagai Rektor, P. Dr. Andreas van Meegeren OSA dan P. Drs. Theo Janssen OFM. Pada masa awal ini, ada dua belas orang mahasiswa yang berasal dari ketiga wilayah Keuskupan itu sendiri.[3] Tujuan pendidikan di Akademi yang baru ini adalah mendidik para petugas Gereja, baik awam (pria dan wanita), biarawan-biarawati maupun rohaniwan, baik untuk pelayanan Gereja terhadap masyarakat maupun pelayanan terhadap umat Katolik sendiri.
Pada tahun 1973 Akademi Teologi Katolik merubah namanya menjadi Sekolah Tinggi Teologi Katolik, disingkat STTK, yang diselenggarakan oleh Yayasan Sekolah Tinggi Teologi Katolik. Yayasan ini didirikan dengan akta notaris Nomor 31, pada tanggal 15 Agustus 1973, dihadapan notaris Drs. Anwar Ilmar. Para kurator yang pertama ialah C. A. Hendriks MSC, A. G. Bruinsma OFM dan B. O. van Nunen OFM. Yayasan ini didirikan karena ingin memperoleh pengakuan pemerintah sebagai sebuah lembaga ilmiah.
Bulan Juni 1994 para Uskup se-Irian Jaya mengangkat Drs. Erhardus Desa, MA sebagai Ketua Yayasan STTK menggantikan Mgr. HFM Munninghoff OFM. Selanjutnya, menanggapi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0339/U/1994 tentang ketentuan pokok penyelenggaraan PTS, Konferensi para Uskup Regio Irian Jaya selaku Badan Pendiri/Penyelenggara Sekolah Tinggi Katolik mengeluarkan surat Nomor 057/1996 menetapkan pembentukkan Badan Pelaksana Harian (BPH) dan Bpk Erhardus Desa, MA sebagai Ketua BPH STFT “Fajar Timur”, sedangkan jabatan Ketua Yayasan STTK diserahkan kembali kepada Mgr. HMF Munnnghoff yang kemudian dipangku oleh pengganti beliau yakni Mgr. Leo Laba Ladjar OFM. Sejak tahun 2004, jabatan Ketua Badan Pengurus Yayasan dipangku oleh P. Gabriel Ngga OFM.
Menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan dan UU RI Nomor 28 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan, maka dalam tahun 2008 dibentuk organ Yayasan STTK dengan Akta Notaris Nomor 1 Tanggal 15 Agustus 2008 dan Akta Nomor 4 Tanggal 11 Desember 2008 di hadapan notaris Edi Kristian SH. Berdasarkan akta tersebut Organ Yayasan STTK terdiri dari Badan Pengurus dengan ketua: Mgr. Dr. Leo Laba Ladjar, OFM, sekretaris: A.C. Sungkana Hadi M.Lib.; Bendahara: Gabriel Ngga, M.Th; Anggota: Mgr. John Philips Saklil, MA dan Alloisius Setitit, M.Th. Badan Pembina diketuai oleh Mgr. Nikolaus Adi Saputra, MA; dilengkapi dengan anggota Mgr. Aloysius Murwito MA dan Anton Tromp, MA. Badan Pengawas diketuai oleh Mgr. Hilarion Datus Lega, MA dan anggota Drs. Henk van Mastrigt, OFM. Untuk pelaksanaan harian Badan Pengawas Yayasan, mengangkat saudara Yasinta Frank sebagai Sekretaris Eksekutif.
Status Terdaftar pada Kopertis VII (kemudian IX) diperoleh STFT pada tanggal 30 November 1974 dengan Surat Keputusan Nomor 02/KPT-VII/74 sampai tingkat Sarjana Muda lengkap, untuk jurusan Ketuhanan atau Kebudayaan. Sejak tahun 1976, mahasiswa-mahasiswi mulai mengikuti Ujian Negara Cicilan tingkat Sarjana Muda. Pada tahap pertama, masa pendidikan di ATK dan STTK terdiri dari tiga tahun pendidikan dan satu tahun Tahun Orientasi Pastoral. Sejak 1979 masa studi diperpanjang menjadi lima tahun yang terdiri dari satu tahun persiapan, tiga tahun kuliah dan satu tahun Tahun Orientasi Pastoral.
Dalam tahun 1984, STTK diminta merubah namanya menjadi SEKOLAH TINGGI FILSAFAT TEOLOGI “FAJAR TIMUR”. Nama Fajar Timur dipilih dan direstui oleh para Uskup berdasarkan sayembara antara mahasiswa-mahasiswi yang dimenangkan oleh Sdr. Agus Alue Alua.
STFT “Fajar Timur” menyelenggarakan program studinya sesuai dengan program Pendidikan Nasional, berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) dengan jurusan dan Program Studi Teologi maupun Filsafat. Walaupun nama dan program STFT disesuaikan dengan Sistem Pendidikan yang baru, perhatian STFT untuk kebudayaan tidak berkurang. Penekanannya adalah adanya hubungan erat antara ilmu ketuhanan dan medan hidup dan karya manusia di Irian Jaya. Maka ilmu-ilmu kebudayaan dan ilmu-ilmu kemanusiaan lainnya tetap diberi tempat yang penting dalam program STFT. Ilmu Teologi (Theos = Allah) ingin diselaraskan dengan ilmu Antropologi (Antropos = Manusia), sebab refleksi atas Wahyu Allah tidak boleh dilepaskan dari usaha mempelajari manusia dalam konteks.
Dengan perubahan sistem pendidikan ini, maka dalam tahun 1985 STFT menyusun program studinya berdasarkan pola yang ditentukan oleh undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Tahun berikutnya STFT diberi izin untuk menyelenggarakan Program Sarjana Strata Satu. Lamanya program studi secara nominal adalah delapan semester dengan rata-rata 20 SKS per semester, sehingga dapat tercapai antara 144 dan 160 SKS, termasuk Skripsi. Sebagai pengecualian STFT mengizinkan juga beberapa mahasiswa-mahasiswi untuk mengikuti Program 144 SKS, dengan makalah.
Mahasiswa-mahasiswi Program Sarjana Strata Satu mulai mengikuti Ujian Negara/Pengawasan Negara pada bulan Juni-Juli 1987. Pada tahun 1987 Yayasan mengusulkan peningkatan Status kepada Kopertis IX, dari status “Terdaftar” menjadi “Diakui”. Status itu diberikan dengan surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 007/0/1989 tertanggal 4 Januari 1989.
Pada Januari 1995 diajukan permintaan untuk mendapatkan status “Disamakan”. Rekomendasi peningkatan status dari “Diakui” menjadi “Disamakan” dari Kopertis telah turun dengan nomor: 696/KOP.XII/Q/E.02/95.
Pada 1997 Program Studi Ilmu Teologi dengan kurikulumnya mendapat pengakuan secara nasional melalui Surat Keputusan Nomor: 0359/1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0314/1994 tentang kurikulum Nasional yang berlaku secara nasional pada Program Sarjana Ilmu Sastra dan Filsafat, Program Studi Ilmu Teologi.
Dalam tahun akademik 1997/1998 STFT “Fajar Timur” mengajukan usulan akreditasi Program Studi Ilmu Teologi. Pada akhir 1998 STFT “Fajar Timur” menerima Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor:002/BAN-PT/AK-II/XII/1998, tertanggal 22 Desember 1998 tentang Hasil dan Peringkat Akreditasi Program Studi Ilmu Teologi dengan hasil Akreditasi B. Dengan demikian pada tahun akademik 1999/2000 STFT “Fajar Timur” berhak menetapkan Yudisium dan Wisuda sendiri pada mahasiswa lulusannya. Dengan adanya pembaharuan status akreditasi pada 2004, STFT “Fajar Timur” berhasil meningkatkan statusnya menjadi terakreditasi dengan nilai A, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Nomor:046/BAN-PT/AK-VIII/S1/XI/2004. Kemudian pada 2010 STFT “Fajar Timur” mengalami pembaharuan status akreditasi dengan nilai B dalam Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Nomor:019/BAN-PT/AK-VIII/S1/IX/2010.
Pada tahun akademik 2002/2003 dibentuk panitia revisi kurikulum S-1 Program Studi Ilmu Teologi 1998 yang berhasil menyelesaikan pekerjaannya dan mulai diterapkan dalam tahun akademik 2004/2005. Pada 2009/2010 dibentuk panitia revisi kurikulum Program Studi S-1 Ilmu Teologi. Panitia berhasil menyelesaikan tugas tersebut melalui loka karya yang didanai oleh Bidang Bimas Katolik Kanwil Departemen Agama Provinsi Papua, Kementrian Agama Republik Indonesia. Kurikulum tersebut adalah kurikulum 2010. Dengan demikian sejak tahun akademis 2011/2012 berlaku dua kurikulum yakni kurikulum 2004 untuk mahasiswa semester VII ke atas sedangkan mahasiswa semester I-VI menggunakan kurikulum baru 2010. STFT “Fajar Timur” sedang mengusahakan adanya program studi yang kedua yakni Antropologi Budaya.
Kurikulum Program Pasca Sarjana sejak tahun 1984 sampai sekarang telah mengalami 4 kali pergantian, yakni pada tahun 1989-1990, 1999 -2000, 2005-2006. Pada tahun 2009-2010 dibentuk Panitia Revisi Kurikulum Pasca Sarjana, yang berhasil menyelesaikan pekerjaannya melalui lokakarya dan mulai diterapkan dalam tahun Akademik 2010-2011. Usaha untuk mengformalkan Program Pasca Sarjana program studi pastoral sedang berlangsung sampai sekarang.
Dengan terselenggaranya program pendidikan S-1 dan program Pasca Sarjana ini, diharapkan agar STFT Fajar Timur dapat menghasilkan lulusan mahasiswa/i yang dibina dan dididik dengan baik yang memiliki ketrampilan dan keahlian khusus sehingga pada gilirannya mereka mampu terjun dan berperan di dalam masyarakat untuk tampil sebagai pemimpin- pemimpin dan cendekiawan–cendekiawan kritis yang siap untuk mengabdi di dalam mendidik dan membina masyarakat, khususnya masyarakat Papua untuk lebih maju dan lebih berkembang dalam aspek Pendidikan, Sosial Ekonomi, Agama dan Budaya di Papua.
STFT sebagai lembaga pendidikan tinggi diharapkan juga
dapat menunjang dan mengarahkan pembangunan untuk kemajuan lembaga–lembaga
Gereja Katolik di Papua, khususnya di bidang Moral, Sosial, Intelektual dan
Sikap.
[1]OFM (Ordo Fratrum Miniorum): Ordo Saudara-saudara Dina.
[2]OSA (Ordo Santo Agustinus).
[3] Pada waktu itu masih terdapat tiga Keuskupan yakni Keuskupan Agung Merauke, Keuskupan Jayapura dan Keuskupan Manokwari-Sorong. Keuskupan keempat yakni Keuskupan Agats baru berdiri tahun 1969 sedangkan Keuskupan kelima yakni Keuskupan Timika baru berdiri tahun 2004.