Prasejarah Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Fajar Timur mulai dengan pendirian Seminari Tinggi pada Agustus 1964 di Jalan Pegunungan Salju nomor 1, Dok V Atas, Jayapura oleh para Uskup Papua. Seminari Tinggi tersebut didirikan dengan maksud mendidik para calon imam bagi keuskupan-keuskupan di Papua.
Karena perkembangan zaman sekaligus merespons hasil-hasil Konsili Vatikan II, lembaga tersebut ternyata tidak sanggup memenuhi kebutuhan umat di Papua, sehingga Konferensi Uskup-Uskup se-Papua pada 10 Oktober 1967 meng-ambil keputusan untuk mendirikan lembaga pendidikan kegerejaan yang baru dengan nama Akademi Teologi Katolik, yang disingkat ATK. Para pendiri ATK ini ialah Uskup Agung Merauke (Mgr. Herman Tillemans, MSC), Uskup Jayapura (Mgr. Dr. Rudolf Staverman, OFM), Uskup Manokwari-Sorong (Mgr. Petrus van Diepen, OSA).
Lembaga ini menyelenggarakan proses pendidikan di kampus baru yang didirikan di sebidang tanah milik Keuskupan Jayapura, yang diapit Jalan Yakonde dan Jalan Sosiri Abepura, pada 15 Februari 1969. Para mahasiswa dibimbing oleh tiga tenaga pengajar, yaitu Pater Dr. Herman Peters, OFM, sebagai rektor, Pater Dr. Andreas van Meegeren, OSA dan Pater Drs. Theo Janssen, OFM. Jumlah maha-siswa yang menempuh pendidikan pada saat itu 12 orang. Mereka berasal dari tiga keuskupan, yakni Keuskupan Agung Mereauke, Keuskupan Manokwari-Sorong, Keuskupan Jayapura. Keuskupan keempat, yaitu keuskupan Agats, didirikan pada 1969 dan keuskupan kelima, yaitu keuskupan Timika, baru didirikan pada 2004.
Tujuan pendidikan di Akademi Teologi Katolik tersebut ialah mendidik para pelayan Gereja, baik awam maupun rohaniwan, baik pria maupun wanita, baik untuk pelayanan terhadap Umat Katolik sendiri maupun pelayanan Gereja pada masyarakat luas.
Pada 1973, nama Akademi Teologi Katolik diubah menjadi Sekolah Tinggi Teologi Katolik, yang disingkat STTK. Untuk mengelolanya, didirikan Yayasan Sekolah Tinggi Teologi Katolik, melalui pengesahan di hadapan notaris Drs. Anwar Ilmar, yang menerbitkan Akte Notaris nomor 31, tertanggal 15 Agustus 1973. Yayasan ini didirikan karena para uskup se-Papua ingin memperoleh pengakuan pemerintah sebagai lembaga ilmiah. Para kurator pertama yang mengelola yayasan ini ialah CA. Hendriks, MSC, AG. Bruinsma, OFM, dan BO. van Nunen, OFM.
Pada Juni 1994 para uskup se-Papua mengangkat Erhardus Desa, MA seba-gai Ketua Yayasan STTK menggantikan Mgr. HFM. Munninghoff, OFM. Selanjutnya, menanggapi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0339/U/1994 tentang Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta, Konferensi para Uskup Regio Papua selaku Badan Pendiri/Penyelenggara Sekolah Tinggi Katolik mengeluarkan surat nomor 057/1996 yang menetapkan Pembentukan Badan Pelaksana Harian Yayasan Sekolah Tinggi Teologi Katolik, dan mengangkat saudara Erhardus Desa, MA. Sebagai Ketua BPH STFT Fajar Timur. Adapun, jabatan Ketua Yayasan STTK diserahkan kembali kepada Mgr. HMF. Munninghoff, OFM. Ketika beliau pensiun dari jabatannya sebagai Uskup Keuskupan Jayapura, jabatan Ketua Badan Pengurus Yayasan pun diampu oleh penggantinya, yakni Mgr. Dr. Leo Laba Ladjar, OFM.
Menyesuaikan dengan ketentuan UU RI nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan UU RI nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, maka pada 2008 dibentuk Organ Yayasan STTK dengan Akta Notaris nomor 1 tanggal 15 Agustus 2008 dan Akta nomor 4 tanggal 11 Desember 2008 di hadapan notaris Edi Kristian, SH. Berdasarkan akta tersebut Organ Yayasan STTK terdiri dari Badan Pengurus dengan ketua Mgr. Dr. Leo Laba Ladjar, OFM, sekretaris AC. Sungkana Hadi M.Lib., bendahara Gabriel Ngga, M.Th dan anggota Mgr. John Philips Saklil, MA dan Aloysius Setitit, M.Th. Badan Pembina Yayasan diketuai oleh Mgr. Nikolaus Adi Saputro, MA, dengan anggota Mgr. Aloysius Murwito, M.A dan Anton Tromp, MA. Badan Pengawas diketuai oleh Mgr. Hilarion Datus Lega, MA dan anggota Drs. Henk van Mastrigt, OFM.
Pada peeriode 2004-2008, tugas sebagai Ketua Badan Pengurus Harian Yayasan STTK dijabat oleh P. Gabriel Ngga, OFM. Selama tahun 2008-2014 jabatan tersebut diampu kembali oleh Mgr. Leo Laba Ladjar, OFM. Sejak 2014 hingga kini, Ketua Badan Pengurus Harian STTK dijabat oleh P. Yanuarius You, Pr.
Status Terdaftar pada Kopertis Wilayah VII[1] diperoleh STTK pada 30 November 1974, dengan Surat Keputusan nomor 02/KPT-VII/74 sampai jenjang Sarjana Muda.
Pada waktu itu STTK menyelenggarakan Program Studi Filsafat Ketuhanan/ Kebudayaan. Sejak tahun 1976 mahasiswa-mahasiswi mulai mengikuti Ujian Negara Cicilan jenjang Sarjana Muda. Pada tahap pertama, masa pendidikan di ATK dan STTK, terdiri dari tiga tahun kuliah dan satu tahun Tahun Orientasi Pastoral (TOP). Sejak 1979 masa studi tersebut diperpanjang menjadi lima tahun, yang terdiri dari satu tahun persiapan, tiga tahun kuliah dan satu tahun Tahun Orientasi Pastoral (TOP).
Pada 1984 nama STTK diubah menjadi Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Fajar Timur. Nama “Fajar Timur” dipilih dan direstui oleh para Uskup berdasarkan sayembara di antara mahasiswa-mahasiswi yang dimenangkan oleh Sdr. Agus Alue Alua.
Pada waktu itu STFT Fajar Timur menyelenggarakan program studinya sesuai dengan Program Pendidikan Nasional, berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) dengan menyelenggarakan Program Studi Teologi dan Filsafat. Walaupun nama dan program pendidikan di STFT disesuaikan dengan sistem pendidikan yang baru, perhatian STFT untuk kebudayaan tidak berkurang. Yang ingin ditekankan ialah adanya hubungan erat antara ilmu ketuhanan dan medan hidup dan karya manusia di Papua. Ilmu-ilmu kemanusiaan tetap diberi tempat yang penting. Para pengelola ingin menyelaraskan Ilmu Teologi (Theos=Allah) dengan ilmu Antropologi (Anthropos=manusia) dan ilmu-ilmu kemanusiaan lain-nya, karena mereka meyakini bahwa refleksi atas Wahyu Allah tidak boleh dilepaskan dari usaha mempelajari manusia.
Dengan perubahan sistem pendidikan ini, pada 1985 STFT Fajar Timur menyusun program studinya berdasarkan pola yang ditentukan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Tahun berikutnya, STFT diberi izin untuk menyelenggarakan Program Sarjana Strata Satu. Lamanya studi pada jenjang tersebut ialah delapan semester, dengan rata-rata sekitar 20 SKS per-semester, sehingga dalam empat tahun mahasiswa dapat mencapai 144-160 SKS termasuk menulis Skripsi. Sebagai pengecualian, STFT mengizinkan para mahasiswa-mahasiswi untuk menyelesaikan jenjang Sarjana Strata Satu itu dengan menyelesaikan 144 SKS dan menulis Makalah.
Mahasiswa-mahasiswi Program Sarjana Strata Satu mulai mengikuti Ujian Negara pada Juni-Juli 1987. Pada 1987 Yayasan STTK mengusulkan peningkatan status kepada Kopertis IX. Dari status ”terdaftar” status sekolah meningkat menjadi ”diakui”. Status baru ini diberikan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 007/0/1989, tertanggal 4 Januari 1989. Pada Januari 1995 diajukan permintaan untuk mendapatkan status ”disamakan”. Peningkatan status oleh Kopertis dari “diakui” menjadi “disamakan” diperoleh dengan terbitnya Surat Keputusan nomor 696/KOP.XII/Q/E.02/95.
Pada 1997, Program Studi Ilmu Teologi mendapat pengakuan secara nasi-onal melalui Surat Keputusan nomor 0359/U/1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0314/1994 tentang Kurikulum Nasional yang berlaku pada Program Sarjana Ilmu Sastra dan Filsafat, serta Program Studi Ilmu Teologi.
Dalam Tahun Akademik 1997-1998 STFT Fajar Timur mengajukan usulan akreditasi Program Studi Ilmu Teologi. Selanjutnya pada akhir tahun 1998 STFT Fajar Timur menerima Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi nomor 002/BAN-PT/AK-II/XII/1998, tertanggal 22 Desember 1998 tentang Hasil dan Peringkat Akreditasi Program Studi Ilmu Teologi dengan hasil akreditasi B.
Patutlah kita bersyukur atas peringkat akreditasi tersebut, karena ternyata STFT Fajar Timur sebagai salah satu perguruan tinggi swasta yang telah memperoleh peringkat tertinggi di wilayah Kopertis XII Maluku-Papua. Dengan terakredi-tasinya Program Studi Ilmu Teologi maka pada Tahun Akademik 1999-2000 untuk pertama kalinya STFT Fajar Timur berhak melakukan yudisium dan wisuda sendiri pada para lulusannya. Dalam pembaruan status akreditasi tahun 2004, STFT Fajar Timur berhasil meningkatkan statusnya menjadi Terakreditasi A, dengan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional nomor 046/BAN-PT/AK-VIII/S1/XI/ 2004.
Untuk memenuhi kebutuhan Gerejawi, pada 1984 telah dimulai suatu Program Kursus Lanjutan yang kemudian dikembangkan menjadi Program Pasca Sarjana (S-2) yang diakui secara intern Gerejawi. Para peserta program ini adalah tamatan Sarjana dan telah lulus Tahun Orientasi Pastoral (TOP).
Guna menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, Program Sarjana Ilmu Teologi STFT Fajar Timur selalu membarui kurikulumnya. Pembaruan kuri-kulum itu terjadi pada beberapa tahun berikut:
- Pada 2002-2003, dibentuk panitia untuk merevisi kurikulum yang berlaku sejak 1998. Panitia ini berhasil menyusun kurikulum baru yang mulai diterap-kan pada Tahun Akademik 2004-2005.
- Pada 2009-2010 kembali dibentuk panitia revisi kurikulum. Panitia ini menyelesaikan tugas tersebut melalui lokakarya yang didanai oleh Bidang Bimas Katolik Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua. Kurikulum tersebut diberi nama Kurikulum 2010.
- Pada Tahun Akademik 2010-2011 ini berlaku dua kurikulum, yakni Kurikulum 2004 untuk mahasiswa semester III ke atas sedangkan mahasiswa baru menggunakan Kurikulum 2010.
- Revisi atas Kurikulum 2010 dilakukan dalam Rapat Kurikulum pada 4-5 Februari 2015. Kurikulum baru ini mulai diberlakukan pada mahasiswa yang masuk pada Tahun Akademik 2016-2017.
- Revisi atas Kurikulum 2015 dilakukan dalam Seminar Pembaruan Kurikulum yang berlangsung pada 2020. Kurikulum baru ini mulai diberlakukan pada mahasiswa yang masuk pada Tahun Akademik 2020-2021.
Kurikulum Program Pasca Sarjana sejak tahun 1984 sampai sekarang telah mengalami lima kali pergantian, yakni pada 1989-1990, 1999-2000, 2005-2006, dan 2010-2011. Pada 2018 dibentuk Panitia Revisi Kurikulum Pasca Sarjana, yang menyelesaikan pekerjaannya melalui sebuah lokakarya, dan kurikulum baru itu mulai diterapkan pada Tahun Akademik 2018-2019.
Dengan terselenggaranya Program Sarjana dan Pasca Sarjana (yang masih berstatus internal Gerejawi, karena belum didaftarkan ke Menristek Dikti), diha-rapkan STFT Fajar Timur dapat menghasilkan lulusan yang memiliki ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang membekali lulusannya untuk berperan dalam masyarakat sebagai pemimpin dan cendekiawan yang kritis. Mereka diharapkan siap melayani Gereja dan masyarakat luas di Tanah Papua, khususnya dalam bidang pendidikan, agama, dan budaya di Papua. Sebagai lembaga pendidikan tinggi, STFT Fajar Timur diharapkan pula dapat memajukan masyarakat dan lembaga-lembaga Gereja Katolik di Papua, terutama di bidang moral, sosial, dan intelektual.
Pada 2015 STFT Fajar Timur menjalani reakreditasi institusi dan re-akredi-tasi program studi. Berdasarkan Surat Keputusan BAN PT nomor 1151/SK/BAN-PT/Akred/S/XI/2015, Program Studi Ilmu Teologi STFT Fajar Timur mendapat nilai 314 dengan Akreditasi B. Adapun menurut Surat Keputusan BAN PT nomor 575/SK/BAN-PT/Akred/PT/VI/2015 institusi kita mendapat nilai 259 dengan Akreditasi C.
Pada Tahun Akademik 2025-2026 ini STFT Fajar Timur mulai menerapkan Kurikulum 2025 yang akan diberlakukan sampai Tahun Akademik 2030-2031. Seperti halnya dalam Kurikulum 2020, tekanan Kurikulum 2025 ini tetap diletak-kan pada bidang-bidang studi yang harus ditempuh oleh para calon imam Gereja Katolik, yakni bidang-bidang teologi dogmatik dan Kitab Suci, serta filsafat. Bidang-bidang teologi praktis diberi porsi lebih sedikit, sebab bidang-bidang tersebut akan mendapat porsi lebih besar dan dibahas lebih mendalam pada Program Pasca Sarjana.
Selama ini STFT Fajar Timur telah menyelenggarakan Program Pasca Sarjana, Program Studi Ilmu Teologi. Program tersebut diselenggarakan dengan pengakuan internal Gerejawi. Dalam rencana pengembangannya, kita sedang menjajagi kemungkinan untuk mendaftarkan Program Pasca Sarjana tersebut ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan Nasional. Alternatif yang juga diupayakan ialah mendaftar ke Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementrian Agama Republik Indonesia. Upaya ini dilakukan agar ijazah para lulusan Program Pasca Sarjana diakui oleh negara dan masyarakat luas.
—
[1]Kopertis Wilayah VII kemudian dimekarkan menjadi Kopertis IX, XIV, dan kini menjadi LLDikti Wilayah Papua-Papua Barat.
